Home » » PARTAI SALAFI MESIR YANG BERKHIANAT AKHIRNYA SADAR

PARTAI SALAFI MESIR YANG BERKHIANAT AKHIRNYA SADAR

Written By PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN on Sabtu, 02 November 2013 | 11.18


Younis Makhyoun, pimpinan partai Salafy Mesir An-Nur, mengecam keputusan komite konstitusi Mesir hari Kamis (31/10/2013) yang melarang pembentukan partai politik berbasis agama, lapor Al-Ahram.

Komite beranggotakan 50 orang, yang ditugaskan mengamandemen konstitusi 2012 Mesir yang dibuat pada masa kemenangan partai Islam itu, mengumumkan lewat Twitter bahwa pasal 54 akan melarang partai berbasis agama.

�Mengapa kita melarang pembentukan partai berbasis agama, sementara fakta menunjukkan adanya partai-partai yang berlatarbelakang sosialis, sekuler atau Naseris?� protes Makhyoun, seraya mempertanyakan apakah akan ada pasal dalam konstitusi yang juga melarang ideologi-ideologi selain agama tersebut.

Menurut Makhyoun, larangan terhadap suatu partai tergantung dari mood hakim dalam menginterpretasi hukum. Pasal semacam itu juga dinilai dapat dipergunakan pihak penguasa untuk membubarkan partai-partai yang tidak disukainya.

Makhyoun meminta agar larangan pembentukan partai dikembalikan seperti dalam konstitusi 2012, di mana partai tidak boleh didirikan atas dasar diskriminasi agama, jenis kelamin atau ras.

Komposisi anggota komite konstitusi Mesir sekarang ini sangat minim perwakilan dari kelompok Islam, sebab kelompok-kelompok penentang kudeta Mursy tidak mau masuk menjadi anggota komite konstitusi

Muhammad Mursy, politisi dari Al-Ikhwan, naik ke puncak pimpinan Mesir dalam pemilihan umum 2012 setelah mendapat dukungan suara dari kelompok-kelompok Islam selain Al-Ikhwan al-Muslimun dan orang-orang yang tidak ingin sisa rezim Mubarak kembali memimpin Mesir. Mursy, seorang lulusan PhD dan bekas asisten profesor di Universitas Southern California Amerika Serikat, menang tipis 51,7% dari Ahmad Shafik seorang jenderal angkatan udara era Husni Mubarak.(hidayatullah
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar



 
Support : Link | Link | Your Link
Copyright © 2017. DPD PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN - All Rights Reserved