Home » , » Alasan KPK Antara LHI dan AHOK

Alasan KPK Antara LHI dan AHOK

Written By PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN on Kamis, 31 Maret 2016 | 22.05

Alasan KPK Untuk LHI

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak ada alasan politis di balik penahanan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang telah mengundurkan diri tersebut. Keputusan untuk langsung menangkap dan menahan Luthfi itu, kata Johan, murni berdasarkan penilaian penyidik.

"Tidak ada hal khusus atau perlakukan khusus, tapi memang murni kewenangan penyidik dengan alasan subyektif dan obyektif apakah seorang tersangka itu perlu ditahan atau tidak," kata Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (31/1/2013), setelah Luthfi dibawa ke Rumah Tahanan Guntur.


Johan menyatakan, penyidik mempunyai penilaian sendiri mengenai perlu atau tidaknya Luthfi ditahan. Dalam memutuskan hal itu, paling tidak penyidik KPK mempertimbangkan tiga hal. Pertimbangan pertama menyangkut kemungkinan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Faktor kedua terkait potensi melarikan diri, mengganggu, atau memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa KPK nantinya. Hal ketiga berhubungan dengan kemungkinan seorang tersangka melakukan tindak pidana korupsi lain.

"Jadi, alasan-alasan subyektif itulah yang memang dipertimbangkan penyidik. Penyidik yang tahu," ujar Johan.(kompas)

Alasan KPK Untuk AHOK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum menemukan niat jahat dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihaknya masih telusuri kasus tersebut.

"Kami harus benar-benar yakin kalau di dalam kasus tersebut ada niat jahat, kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah," kata Alexander di Aula KPK, Jakarta, Selasa (29/3) malam.

Alex pun menjelaskan walaupun pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menemukan penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, tetapi pihaknya akan tetap menelisik kasus tersebut.

"Kita terus menggali informasi itu terus dan enggak akan terpancing dengan desakan dari mana-mana, kami akan profesional mencocokkan alat bukti," bebernya.

Pimpinan KPK lain pun mengamini hal tersebut. "Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan atau merugikan negara," tutup Laode Muhammad Syarief.(merdeka)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar



 
Support : Link | Link | Your Link
Copyright © 2017. DPD PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN - All Rights Reserved