Home » , » "Nalar Hukum Mahfud MD" (part 2) | by @Fahrihamzah

"Nalar Hukum Mahfud MD" (part 2) | by @Fahrihamzah

Written By PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN on Senin, 27 Mei 2013 | 05.36



by @Fahrihamzah

Kalau PKS suruh ngaku, apa KPK juga harus ngaku bahwa mereka bocorin doc sprindik??

Kenapa bentuk komite etik segala jadi perhatian berpekan2... kenapa gak ngaku aja?

Ini yg disebut @ahmadyani PPP sebagai "tirani itikad baik" itu...wahai prof @mohmahfudmd

yaitu: Kalau KPK pasti beritikad baik dan kalau partai atau DPR pasti itikad tidak baik?

Kalau kpk pasti itikad baik kalau jaksa dan polisi pasti itikad tidak baik? (#cecakbuaya 1)

Kalau kpk pasti itikad baik dan kalau polisi pasti itikad tidak baik? (#cecakbuaya 2)

Kalau KPK pasti itikad baik dan kalau PKS pasti itikad tidak baik?

Dimana referensinya ini prof? Saya ingin belajar bahwa kita hanya andalkan "itikad semata" dalam gakkum (penegakkan hukum)?

Maka nanti akan ada lembaga penjamin itikad baik...kalau gitu kita bikin itu aja...kita bergantung pada manusia?

Itulah beda demokrasi dan otoritarian..karena demokrasi menilai sama dan derajad kesucian atau itikad tidak ada...

Demokrasi akan hancurkan feudalisme termasuk yang memakai jubah agama atau gelar akademik..

Dalam demokrasi yang ada adalah sistem dan institusi sebagai jaminan bukan manusia...

Dalam demokrasi ada adagium: man come and go but the system remain...

Dalam perspektif negara kita katakan "orang2 (dengan itikadnya) datang dan pergi tapi Indonesia tetap".

Inilah dulu yang dikatakan oleh orang2 jerman pasca Hitler... institusi adalah segalanya..

Karena itu, dalam perspektif hukum, proses hukum adalah wajib... dan orang jgn disangka karena citranya...

Sebab citra dapat dimainkan dan permainan citra bisa diatur dengan uang...pengadilan (harusnya) tidak..

Itulah yg menjelaskan kenapa konglomerat ramai2 beli media dan banyak yg tersangkut hukum tdk diproses..

Sekali lagi, prinsip2 dalam negara hukum yang demokratis harus mendarahdaging...nalar mahfud terlalu banyak porsi citra..

Hukum harusnya bekerja dalam senyap, dengan tangan dingin, hati dingin, dan pikiran yg dingin lahirkan order...

Hukum yang diseret ke ruang publik adalah hukum rimba...jahat dan takkan pernah mencapai tujuannya...

Abraham cs menganggap bahwa jika semakin berwarna baju orang2 yg dipanggilnya orang makin malu...dan korupsi turun sendiri.

Ini teori dari mana lagi? Tolong tunjukkan buku hukum mana yg saya harus baca...

Sejak kapan malu dan jera jadi tujuan penegakan hukum? Kita ini diajak tersesat...oleh aliran sesat..

Orang2 harus dibangunkan dan kesaksian harus diberikan ...(Rendra). End.


*baca sebelumnya: "Nalar Hukum Mahfud MD" (part 1)
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar



 
Support : Link | Link | Your Link
Copyright © 2017. DPD PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN - All Rights Reserved