Home » , » "Tanda Tanya Besar Untuk Prof Mahfud MD" by @alejandro_law17

"Tanda Tanya Besar Untuk Prof Mahfud MD" by @alejandro_law17

Written By PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN on Selasa, 04 Juni 2013 | 08.20


"Tanda Tanya Besar Untuk Prof Mahfud MD"


by @alejandro_law17

  1. Sy seringkali mendapatkan seorang pakar berbicara nggak sesuai dgn kepakarannya. Contoh @mohmahfudmd. Karena itu sy sangat anti auctoritatis.

  2. Substansi fallacy dlm pemikiran @mohmahfudmd adlh menganggap KPK selalu benar dan valid. Dia anggap reputasi & kharisma KPK sbg kebenaran.

  3. Sebagai seorang profesor hukum, pola pikir @mohmahfudmd terjebak pada judgement thd seorang terdakwa/tsk KPK sebelum dia benar2 diadili.

  4. @mohmahfudmd sendiri memakai fallacy dalam argumennya. Jenis Fallacy yang dia pakai adalah Argumentum Auctoritatis/ad Verecundiam.

  5. Kesalahan fatal Pak @mohmahfudmd lainya adalah saat dia sangat permisif dgn pola penindakan aparat KPK yang terbukti tebang pilih.

  6. Dgn berbagai alasan terutama mslh HR (Human Resources, SDM) KPK yg minim, @mohmahfudmd maklumi tanpa memberikan sebuah solusi thd mangkraknya ribuan kasus di KPK.

  7. @mohmahfudmd maklumi tebang pilih penindakan KPK atas nama prioritas kemudahan penyelesaian sebuah kasus yg ditangani oleh KPK.

  8. Setahun KPK selesaikan 40 kasus & sekitar 50rb kasus lain diabaikan atas nama Kurangnya HR. Apakah 50rb kasus lainnya bisa anda maklumi?

  9. Lalu apa yg seharusnya dilakukan oleh pak @mohmahfudmd saat menemukan fakta bahwa KPK bersikap tebang pilih karena alasan SDM? cukup permisif?

  10. Seorang pandito hukum harusnya memberikan stitmen solutif tentang pemberantasan korupsi yg tebang pilih sesuai kapasitas dia sbg pakar hukum.

  11. Apakah pak @mohmahfudmd lupa dgn Ps 44 Ayat (4) UU/30/2002 yg menyatakan bahwa KPK bisa mengover kasus ke penyidik POLRI/kejaksaan?

  12. Jika KPK mau over kasus ke POLRI/kjaksaan, sesuai ps 6, 7, 8, 9 KPK bisa mengawasi, mengoordinir, mensupervisi polri/kjaksaan. Masih permisif?

  13. KPK mengakuku kewalahan menangani pelaporan puluhan ribu kasus tapi ngeukeup kasus2 itu sendiri & membiarkannya mangkrak. Masih permisif?

  14. Pembenaran auctoritatis dan pemakluman thd ketidakmampuan KPK oleh @mohmahfudmd adalah publicity stunt diluar kapasitas dia sebagai pakar.

  15. Kesan yg ditangkap publik adlh @mohmahfudmd mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK padahal menurut saya itu adalah puji2 yg melemahkan KPK.

  16. Sy sering bilang bahwa jika seseorang memberikan stitmen diluar kapasitas & melenceng dari nalar keilmuanya adlh karena ada desakan kepentingan.

  17. Lalu jika seseorang menonjolkan sebuah kepentingan, maka objektifitas akan hilang sirna. Keilmuan & kepakarannya tiada guna. Masih permisif?

  18. Saya jauh lbh respek kpd @Yusrilihza_Mhd yg make kepakarannya dlm melawan sebuah ketidakadilan. Bicara sesuai koridor hukum.

  19. Sy heran karena pd suatu saat @mohmahfudmd mengutuk penegakan hukum yg tebang pilih karena merusak tatanan keadilan tapi disisi lain permisif.

  20. Apakah KPK dgn segala kerahasiaan prosedurnya selalu benar? Apakah KPK dgn segala ketumpulannya akan selalu lahirkan sikap permisif dari kita?

  21. Auctoritatis adalah tradisi Otoritarianisme dgn segala kebenaran sentrallistiknya yg merupakan antitesa dari demokrasi. Saya anti terhadapnya.

  22. @mohmahfudmd Sekali lagi, stitmen anda yg diluar kepakaran anda sbg pandito hukum adalah bukti bahwa nalar & objektifitas anda telah kalah.

  23. Kalah dengan sebuah kepentingan pribadi, popularitas dan publicity stunt picisan yg merendahkan kadar keilmuan yang anda miliki.

  24. Mohon maaf u/ pak @mohmahfudmd karena saya nggak maksud menggurui, tapi sekedar berbagi pandangan dan jadi pengingat untuk diri sendiri.

*sumber: http://chirpstory.com/li/82973
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar



 
Support : Link | Link | Your Link
Copyright © 2017. DPD PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN - All Rights Reserved