Home » » KY: 'Dua dari Tiga Hakim Masuk Neraka'

KY: 'Dua dari Tiga Hakim Masuk Neraka'

Written By PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN on Minggu, 10 November 2013 | 09.09

Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengingatkan kepada para calon hakim, saat memberi pembekalan kepada 20 calon hakim di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, Jumat (8/11).
Dalam agama Islam dalam Haditz Riwayat Abu Dawud, At Thawawi, kata Taufiq, agama telah mengingatkan bahwa dua dari tiga hakim masuk neraka.
"Dua dari tiga hakim masuk neraka. Seorang hakim yang mengetahui Al Haq, lalu ia memutuskan perkara kebenaran haq), maka ia masuk surga. Ada pun laki-laki yang mengetahui Al Haq, tapi ia tidak memutuskan perkara dengannya, maka ia masuk neraka.
Sedangkan seseorang yang tidak mengetahui al haq lalu ia memutuskan perkara manusia dengan kebodohannya maka ia juga masuk neraka," katanya.
Hakim adalah jabatan yang mulia sekaligus penuh risiko. Mulia, karena ia bertujuan menciptakan ketentraman dan keadilan di dalam masyarakat.
Penuh risiko, sebab di dunia ia akan berhadapan dengan mereka yang tidak puas dengan keputusannya, sedangkan di akhirat diancam dengan neraka jika tidak menetapkan keputusan sesuai dengan yang seharusnya.
Taufiq juga mengingatkan, semua calon hakim ini agar nantinya jika sudah menjadi hakim untuk menjaga perilaku sehingga tidak berurusan dengan KY untuk diperiksa karena diduga melanggar kode etik.
Sedangkan, Ketua PN Kudus Suko Priyo Widodo mengatakan bahwa semua hakim pasti tidak mau berurusan dengan KY karena dilaporkan oleh masyarakat.Dia juga meminta KY untuk melakukan seleksi terhadap laporan yang masuk, karena hakim yang dilaporkan itu karena tidak terima kasusnya dikalahkan.
"Setiap menerima putusan pasti ada yang ketawa dan kecewa. Untuk itu perlu dipilah apakah itu hanya kecewa ataukah memang ada pelanggaran," kata Suko. Namun dia setuju dengan hakim yang brengsek harus dimusnahkan karena membuat nama jelek hakim lainnya.
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar



 
Support : Link | Link | Your Link
Copyright © 2017. DPD PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN - All Rights Reserved