Home » , » Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Batal

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Batal

Written By PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN on Minggu, 23 November 2014 | 13.31


MEDAN - Rencana pemutihan tunggakan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) batal dilaksanakan tahun 2014. Pelaksanaan dimulai tahun 2015 juga tak bisa dipastikan karena belum ada hasil koordinasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Daerah di Kementerian Keuangan.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berniat melakukan pemutihan pajak dan denda pajak kendaraan untuk menstimulus masyarakat sehingga memberi kenaikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini. Kalau target (pemutihan) kita tercapai, mudah-mudahan tahun depan dilaksanakan," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provsu Rajali,di Medan Rabu (12/11) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sumut.

Dalam RDP yang dipimpin Muchrid Nasution (ketua komisi), Kadispenda mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan telah mengeluarkan pendapat (legal opinion), bahwa pemutihan itu tidak melanggar aturan."Secara administrasi sedang kami persiapan, agar jangan kita tersangkut masalah hukum," katanya.

Dia mengatakan, pemutihan tidak memungkinkan dilaksanakan karena tahun 2014 tinggal 40 hari kerja. Menurutnya, pemutihan dilaksanakan minimal tiga bulan sebelum tahun berakhir.

Rencana penghapusan pajak sebagai strategi stimulus agar masyarakat taat pajak dan pendapatan asli daerah naik. Direncanakan, kendaraan menunggak tahun 2013 dan 2014 hanya membayar pokok pajak, tanpa dikenakan denda keterlambatan.Sedangkan tunggakan di bawah tahun 2012 dihapuskan pokok pajak dan dendanya.

Adapun jumlah kendaraan terdaftar hingga 30 September 2014 sebanyak 4.840.364 unit. Wajib pajak aktif sebanyak 1.644.177 unit, kendaraan baru 315.189 unit dan penunggak pajak sebanyak 2.880.998 unit. Hingga akhir Oktober,wajib pajak aktif dan kendaraan baru yang sudah membayar pajak sekitar 1,8 juta unit.

Kendaraan teregistrasi menunggak pajak terdiri dari beberapa kategori yakni, tidak jelas alamatnya, terjadi perubahan status kepemilikan, afkir, rusak karena kecelakaan lalulintas dan pencurian. Ada juga yang tertunggak karena kredit macet, selain ada pula yang dengan sengaja tidak membayar pajak.

Dispenda Provsu, katanya, mempekerjakan outsourcing untuk melacak kendaraan yang menunggak pajak. Pencarian itu untuk memastikan apakah kendaraan masih ada atau tidak, sehingga bisa dihapuskan dari target pendapatan.

Dia menyampaikan penundaan dengan waktu yang tidak ditetapkan itu mengecewakan masyarakat. Selain itu risiko tidak tertagihnya PKB karena masyarakat menunggu rencana kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).


Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa realisasi PKB hingga Oktober 2014 Rp1,188 triliun, sedangkan denda yang terealisasi mencapai Rp46,321 miliar. Sementara tunggakan sejak tahun 2009 sampai 2013 diperkirakan mencapai Rp 908 miliar, mulai dari kendaraan tahun 1950-an, 1960-an hingga 2014.

Anggota Komisi C DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Satrya Yudha Wibowo meminta kebijakan itu segera direalisasikan. Menurutnya, dua bulan tersisa sangat menguntungkan untuk pencapaian target pajak dari PKB. "Tidak harus menunggu tahun depan. Kalau sudah dipenuhi administrasinya, laksanakan saja. Ada dua bulan tersisa dan masih ada sekitar 200 ribu kendaraan wajib pajak aktif dan kendaraan baru yang belum bayar pajak," katanya.

Dia juga meminta Dispenda Provsu membenahi data utama (data base) mengenai kendaraan bermotor, sehingga bisa dihitung target dan realisasi serta pengawasannya. [medanbisnisdaily]
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar



 
Support : Link | Link | Your Link
Copyright © 2017. DPD PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN - All Rights Reserved