Home » » Presiden Garuda Keadilan Sesalkan Kasus Mega Korupsi BLBI di-SP3 KPK

Presiden Garuda Keadilan Sesalkan Kasus Mega Korupsi BLBI di-SP3 KPK

Written By PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN on Minggu, 04 April 2021 | 20.33


 Jakarta (4/4) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penanganan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Kamis 1 April 2021 lalu. Presiden Garuda Keadilan, Musthofa Faruq menyesalkan kasus tersebut di-SP3 oleh KPK.


"UU KPK yang baru membuka kran SP3 dengan dalil kepastian hukum, namun jangan lupa bahwa ada juga aspek keadilan hukum. Dalam kasus korupsi, terdapat keadilan yang harus ditegakkan, karena hal ini berkaitan langsung dengan rakyat, yang mana uang sebesar 4,8 triliun semestinya menjadi hak rakyat namun dikorup oleh tersangka," kata Faruq, di Jakarta, Ahad (4/4).

Padahal, tambah Faruq, dua tersangka dari kasus tersebut yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya yang berstatus DPO selalu mangkir dari panggilan sidang, ini menunjukkan itikad buruk dari tersangka. Harusnya aparat lebih memaksimalkan upaya dalam pengejaran dua tersangka itu," ujar Faruq.

Kepala Biro Komunikasi Millenial DPP PKS tersebut juga memprediksi, ke depannya ini bisa jadi preseden buruk dalam rezim penegakkan anti korupsi di Indonesia.

"Bisa jadi dengan SP3 ini, banyak kasus korupsi yang di SP3 dengan dalil kepastian hukum yang lemah. Mau dibawa kemana negara dengan hukum yang tumpul terhadap koruptor semacam ini?" pungkas Faruq.
Share this article :

0 komentar :

Posting Komentar



 
Support : Link | Link | Your Link
Copyright © 2017. DPD PKS KOTA PADANGSIDIMPUAN - All Rights Reserved